news

Si Jago Merah Mulai Sering Ngamuk, Ini Imbauan Penting Diskar PB Kota Bandung: Ingat Nomor 113!

Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:55 WIB
Salah satu kejadian kebakaran di Kota Bandung (Foto: doc.Humas Diskar PB Kota Bandung)

GORAJUARA,- Kebakaran di Kota Bandung mulai sering terjadi. Musibah yang menimpa warga ini beragam mulai dari rumah, atau gedung.

Laporan terakhir kebakaran terjadi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Jalan Diponegoro No 27, RT 00 RW 00, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Minggu 21 Agustus 2022.

Informasi menyebutkan si jago merah mengamuk di ruang arsip lantai 3 Gedung tempat anggota DPRD Jabar bertugas.

Baca Juga: Inter 3-0 Spezia, Inter Berhasil Memuncaki Klasemen Sementara Liga Italia

Sebelumnya, kebakaran besar berlangsung di Jalan Ciumbuleuit, Gg. Rahayu I, RT.005 RW.002, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Sabtu 20 Agustus 2022 kemarin. Dalam peristiwa ini, sebanyak 10 rumah semi permanen hangus terbakar.

Terkait mulai seringnya kebakaran di Kota Bandung, Danru Rescue Diskar PB Kota Bandung, Totoy Yuhasmana, mengimbau pemilik rumah atau pengelola gedung agar selalu memperhatikan kualitas instalasi listrik. Rangkaian kabel harus berkualitas. "Juga jangan banyak tumpukan sehingga berbeban tinggi," katanya.

Kebakaran di Ciumbuleuit Bandung (Foto: Humas Diskar PB KOta Bandung)

Kemudian, Totoy juga meminta masyarakat, termasuk pemilik kafe dan restoran, agar memperhatikan keamanan di dapur. Perhatikan alur selang atau masa pemakaian regulator.

Baca Juga: LPSK Tetap Akan Berikan Perlindungan Hukum, Terhadap Bharada E dalam Kasus Penembakan Brigadir J!

Kemudian, di lingkungan setempat warga juga harus memperhatikan kondisi portal atau gapura. Berkaca dari pengalaman, petugas sering menemukan portal yang terkunci atau gapura terlalu pendek.

"Karenanya buat pengrusu RT atau RW jika hendak membuat gapura hendaknya disesuaikan dengan ketinggian mobil kedaruratan atau mobil pemadam. Kunci portal harus tersimpan di rumah terdekat atau ada petugas khusus," ujar Totoy.

Khusus warga Bandung, sesuai perda nomor 12 tahun 2012 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, setiap rumah penduduk, gedung yang ada aktivitas seperti hotel, kafe, pabrik, gudang, wajib punya alat pemadam ringan atau APAR untuk membantu pemadaman awal atau kebakaran ringan.

Baca Juga: Ruang Arsip Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat Kebakaran Penyebabnya Belum Diketahui

Petugas Diskar PB Kota Bandung atasi kebakaran di ruang arsip gedung DPRD Jabar (Foto: Humas Diskar PB Kota Bandung)

Halaman:

Tags

Terkini