Baca Juga: Tasya Kamila Umumkan Hamil Anak Kedua : Mual Muntah Parah
Selanjutnya, Asep menerangkan bahwa terdapat empat tersangka yang diumumkan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa Universitas Lampung, yakni:
1. KRM (Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024)
2. HY (Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung)
3. MB (Ketua Senat Universitas Lampung)
4. AD (swasta)
KPK kemudian melakukan upaya penahanan paksa kepada empat tersangka yang telah diumumkan untuk keperluan penyidikan.***