GORAJUARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Universitas Lampung (Unila), KRM.
Berdasarkan konferensi pers yang digelar pada Minggu, 21 Agustus 2022, pagi, rektor Unila tersebut ditangkap atas dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa Universitas Lampung pada tahun 2022.
“Kronologis tangkap tangan dimulai dengan adanya laporan dari masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Baca Juga: Penjaga Gawang Persib Semakin Tampil Baik, Pelatih Kiper Luizinho Passos Beri Wejangan
Kemudian Asep mengatakan bahwa KPK menangkap beberapa pihak yang diduga melakukan korupsi pada tiga lokasi yang berbeda.
“Tim kemudian pada hari Jum’at, tanggal 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung dan Bandung.
“Kemudian juga ada yang ke Bali,” ujar Asep.
Baca Juga: Arsenal Jaga Tren Positif di Premier League 2022-2023, Libas Bournemouth dengan Skor 0-3
Asep kemudian menerangkan jika KPK menangkap tiga orang di Lampung terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa Universitas Lampung 2022.
“Adapun pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY, beserta dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp414.500.000,00 (empat ratus empat belas juta lima ratus ribu rupiah),
“kemudian slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas yang setara dengan 1,4 milyar,” ujar Asep.
Selanjutnya, Asep mengatakan bahwa terdapat 4 orang yang ditangkap di Bandung serta 1 orang yang ditangkap di Bali.
“Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar 1,8 milyar. Dan yang ditangkap di Bali adalah saudara AD.
“Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Asep.