news

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Usai Polri Temukan 2 Alat Bukti Ini, Apa Saja?

Jumat, 19 Agustus 2022 | 15:46 WIB
istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto: PMJNews.com)

GORAJUARA,- Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah ditetapkan dan diumumkan jadi tersangka kasus kematian Brigadir J.

Terkait dengan penetapan itu, Polri menerapkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Menurut penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri usai menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Pakai Jersey MU di MV Pink Venom, Warganet: Apakah Pertanda Akan Ada Tsunami Trophy?

"Dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara," kata Andi, Jumat (19/8/2022).

Sebagaimana diketahui, seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com, dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi dan terjadi baku ditembak dengan Bharada E.

Baca Juga: MotoGP Austria Ajang Persaingan Ketat Fransesco Bagnaia dan Fabio Quartararo Raih Juara

Baca Juga: Keluarga Thariq Halilintar Tak Ingin Bertemu Fuji, Ternyata Ini Alasannya

Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.

Polri Ungkap Ferdy Sambo Sempat Panggil Brigadir J ke dalam Rumah Sebelum Terjadi Penembakan (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJ News/Istimewa)

Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***

Tags

Terkini