GORAJUARA,- Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah ditetapkan dan diumumkan jadi tersangka kasus kematian Brigadir J.
Terkait dengan penetapan itu, Polri menerapkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kepada Putri Candrawathi atas perkara pembunuhan Brigadir J.
Menurut penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri usai menemukan 2 alat bukti kuat terkait keterlibatannya.
"Dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan bukti elektronik yang ada di rumah Sambo di Jalan Saguling hingga di dekat tempat kejadian perkara," kata Andi, Jumat (19/8/2022).
Sebagaimana diketahui, seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com, dalam kasus ini Brigadir J disebut tewas usai melakukan dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi dan terjadi baku ditembak dengan Bharada E.
Baca Juga: MotoGP Austria Ajang Persaingan Ketat Fransesco Bagnaia dan Fabio Quartararo Raih Juara
Baca Juga: Keluarga Thariq Halilintar Tak Ingin Bertemu Fuji, Ternyata Ini Alasannya
Namun belakangan fakta terungkap bahwa kronologi kasus tersebut hanyalah rekayasa yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Selain Putri, Polri sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lain yakni Irjen Ferdy Sambo, kemudian Bharada Richard Eliezer (Bharada E), lalu Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***