Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa mengatakan bahwa pelaku menembak para kucing demi kenyamanan Perwira Siswa Sesko TNI.
Menurut Prantara, pelaku mengaku tak punya niat jahat apalagi perasaan benci terhadap kucing liar tersebut.
Hanya saja, pada saat kejadian, pelaku tak kuasa menahan emosi karena para kucing liar mengerubungi makanannya, dan satu diantaranya mengambil makanan tersebut.
Atas perbuatannya, Brigjen NA akan dijerat Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Pasal 66A, Pasal 91 B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.***