Gorajuara.com,-Diketahui sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati melaporkan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri Candrawathi.
Senin 15 Agustus 2022, disampaikan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, bahwa adanya kejanggalan dalam surat permohonan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Resep Menbosha, Roti Udang Korea yang Dimasak Seokjin BTS dalam Vlognya
Terdapat dua surat permohonan dengan tanggal yang berbeda tetapi nomornya sama.
“Sejak awal memang ada kejanggalan dari permohonan ini. Ada dua surat permohonan yang diajukan oleh ibu P ini,” kata Hasto.
“Pertama tanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang berdasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan per tanggal 9 Juli,” lanjut Hasto.
“Tetapi kedua LP ini bertanggal berbeda tetapi nomornya sama,”.
Selain itu, Hasto juga mengatakan bahwa kejanggalan semakin kuat saat LPSK mencoba berkomunikasi dengan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Amanda Manopo Gak Mau Lagi Kerjasama Bareng Arya Saloka, Bagaimana Nasib Ikatan Cinta?
LPSK bertemu dengan Putri Candrawathi sebanyak dua kali, namun tidak bisa mendapatkan keterangan yang jelas dari Putri Candrawathi.
“Kejanggalan ini makin kuat lagi setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P dan Setiap LPSK bertemu dengan ibu P, tidak bisa mendapatkan keterangan apapun dari ibu P,” jelas Hasto.***