news

Percakapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang yang Menjadi Penyebab Brigadir J Dibunuh

Senin, 15 Agustus 2022 | 13:12 WIB
Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J. (Bonsernews.com/Mapay Bandung)

Gorajuara.com,-Diketahui Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Disampaikan oleh Kapolri Jendral Sigit Prabowo bahwa Ferdy Sambo yang mengambil senjata Brigadir J dan membuat skenario seolah-olah ada terjadi tembak menembak.

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J, berkali-kali membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” ujar Sigit.

Baca Juga: DEAL! Manajemen Tunjuk Hotman Paris Sebagai Pengacara untuk Pegawai Alfamart

Menurut penyidik rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sudah direncanakan Ferdy Sambo saat di Magelang.

Setelah mendapatkan informasi dari Putri Candrawathi yang dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya.

Sebelum melakukan pembunuhan kepada Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi melakukan percakapan selama 1 jam di kediamannya.

Baca Juga: Disaat Arya Saloka akan Kembali ke Ikatan Cinta, Amanda Manopo Malah Memilih untuk Hengkang?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan kepada Brigadir J.

Menurut Komnas HAM sebelum Ferdy Sambo melakukan pembunuhan, ia sempat berkomunikasi dengan Putri Candrawathi saat tiba di rumah pribadinya di Jakarta.

Baca Juga: Bali Tuan Rumah World Tourism Day, Sandiaga Uno: Sebuah Kehormatan Bagi Indonesia

Namun, Komnas HAM tidak mengatakan secara rinci peristiwa apa yang terjadi.

Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.***

Tags

Terkini