news

Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Motif Jadi Misteri

Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:03 WIB
Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan Kapolri sebagai tersangka penembakan Brigadir J (Foto: Gorajuara.com/dok: Tangkapan layar/Seputar Tangsel-Pikiran Rakyat)

Gorajuara.com,-Kasus Kematian Brigadir Yoshua Nopriansyah atau Brigadir J sudah mulai memasuki babak baru.

Pasalnya Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Pada 9 Agustus 2022.

Seperti yang disampaikan Kapolri Jendral Sigit Prabowo bahwa Ferdy Sambo yang mengambil senjata Brigadir J dan membuat skenario seolah-olah ada terjadi tembak menembak.

Baca Juga: Canggih! Pemkot Bandung Peringkat Satu Transaksi Digital Se-Jabar

“Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J, berkali-kali membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” ujar Sigit.

Namun motif dari pembunuhan Brigadir J masih belum disampaikan oleh Sigit karena masih menyelidiki apa motif yang menjadi dasar peristiwa tersebut.

"Saat ini sadang dilakukan pendalaman, yang pasti ini menjadi pemicu utama untuk apa kesimpulannya tim saat ini sedang terus bekerja," kata Sigit.

Baca Juga: Fakta Menarik One Piece: Inilah Sumber Kekayaan Buggy Hingga Sanggup Beri Nilai Bounty untuk Angkatan Laut

Kemudian Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” kata Komjen Agus.

Baca Juga: Kerap Tampil di Podcast, Nathalie Holscher Kini Dicibir Netizen

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Komjen Agus.

Selain itu, rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo telah dijaga ketat sejumlah Brimob, Inafis dan Propam.***

Tags

Terkini