GORAJUARA – Kasus penembakan Brigadir J terus menuai perhatian publik. Pasalnya, pihak kepolisian belum mengungkap kasus tersebut ke publik.
Pengungkapan kasus penembakan Brigadir J yang memakan waktu lama tersebut kemudian menarik perhatian dari pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Dilansir dari kanal YouTube Refly Harun oleh Gorajuara pada tanggal 31 Juli 2022, Refly Harun mengatakan jika penetapan tersangka kasus penembakan Brigadir J kemungkinan berasal dari orang kecil (polisi berpangkat rendah).
Baca Juga: Liverpool Hempaskan Manchester City dengan Skor 3-1 di Community Shield 2022, Menyamai Rekor Arsenal
“Feeling saya biasanya tersangka ini dimulai dari orang yang katakanlah orang yang kecil (baca: berpangkat rendah) dulu,” ujar Refly Harun di dalam video yang diunggah pada hari Minggu, 24 Juli 2022.
Kemudian Refly Harun mengatakan bahwa pengungkapan kasus penembakan Brigadir J seperti analogi small fish dan big fish.
“Jadi kalau kita bicara tentang big fish sama small fish, kayaknya small fish-nya dulu yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Lengkap Tanggal 31 Juli 2022: Pisces Tetap Pecaya pada Instingmu sendiri
“Nanti big fish-nya (baca: pelaku yang memiliki pangkat lebih tinggi) menyusul kalau seandainya ada bukti yang jauh lebih kuat,” ujar Refly Harun.
Hingga berita ini diturunkan, Mohammad Choirul Anam (Ketua Komnas HAM) mengatakan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap ADC beserta orang terdekat Irjen Ferdy Sambo.
“Nah minggu depan kami ada agenda pemeriksaan, meminta keterangan lagi. (Nah) yang pasti soal siber sama digital forensik yang kemarin belum selesai.
“Yang berikutnya adalah penambahan keterangan dari ADC yang kemarin belum datang karena ada di luar kota sama orang sekitaran Irjen Sambo sama Putri (istri Irjen Ferdy Sambo),” ujar Choirul Anam di dalam kanal YouTube Komnas HAM RI.
Kemudian Choirul Anam mengatakan jika pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan balistik, DNA, serta hal lain yang diperlukan untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J.***