news

Kominfo Tak Ragu Akan Berikan Sanksi Tegas ke Pengembang Aplikasi yang Tak Terdaftar PSE: Sanksinya Ada

Selasa, 19 Juli 2022 | 09:23 WIB
Kominfo Tak Ragu Akan Berikan Sanksi Tegas ke Pengembang Aplikasi yang Tak Terdaftar PSE: Sanksinya Ada (Gorajuara/dok: PMJNEWS)

GORAJUARA – Pihak dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) tak ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada pengembang aplikasi.

Seperti Google, Instagram, dan WhatsApp, yang belum terdaftar di Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), kominfo pun menginformasikan bahwa pendaftaran masih dibuka hingga hari esok, Rabu 20 Juli 2022.

Johnny G Plate menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada pengembang aplikasi dan situs populer, jika masih belum mendaftar sebagai PSE, akan ada administrasi.

Baca Juga: Heboh! Penampakan Fashion Show Remaja ‘SCBD’ di Sudirman Viral di Media Sosial, Warganet: Keren Banget Asli

“Sanksinya ada, sesuai dengan tingkatnya, Kominfo tentu tidak akan langsung memblokir aplikasi,” kata Johnny G Plate di Pusdikhub Cimahi, tanggal 18 Juli 2022.

Meskipun mengaku bahwa keberadaan mereka sangat bermanfaat untuk masyarakat, namun ketika peraturan dilanggar atau diabaikan, sanksi tegas tetap berlaku.

Aplikasi besar seperti Google, Instagram, WhatsApp bahkan Facebook terancam diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Perdebatan Sengit Andin dan Nino, Sengaja Taruh Reyna di Panti Asuhan, Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Terbaru

Maka dari itu perusahaan besar seprti Google dan situs populer atau pun Aplikasi diharap bisa segera mendaftarkan aplikasinya ke PSE.

Dilansir melalui laman resmi Kominfo, aturan yang berlaku sesuai dengan aturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).

Peraturan itu wajib diikuti oleh perusahaan raksasa tersebut guna menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Baca Juga: Apa Itu Buah Cantik dan Buah Janda, Berikut Ini 40 Kunci Jawaban Teka teki MPLS Buah-buahan Paling Terbaru

Tak hanya itu Pratama Persadha selaku ketua Lembaga Riset Siber Indonesia juga mengatakan bahwa pemerintah bisa dengan tegas terhadap Google, Facebook, Instagram, bahkan Twitter.

Untuk menunjukan kepada raksasa teknologi itu bahwa negara ini tidak akan tunduk pada perusahaan multinasional.***

Tags

Terkini