GORAJUARA,- Pemerintah sudah resmi menjadikan vaksin booster sebagai syarat untuk berbagai kegiatan masyarakat. Baik itu untuk yang beraktivitas di area publik maupun yang hendak melakukan perjalanan.
Kebijakan kewajiban telah vaksin booster untuk dapat mengakses fasilitas publik maupun aturan perjalanan sesuai dengan SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 pada 17 Juli 2022.
Seperti diketahui, aturan dan syarat vaksin booster perjalanan domestik, baik untuk penumpang pesawat terbang, kereta api maupun transportasi publik lainnya mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Baca Juga: Kembali di Tunda! Inilah Jadwal Tayang Terbaru DA 5 dan Nama-nama Pesertanya
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat segera mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster agar bisa mengakses fasilitas publik.
Lalu bagaimana cara mendapatkan vaksin booster. Dilansir dari Kemkes.go.id, warga negara Indonesia berusia lebih dari 18 tahun dapat mengecek tiket dan jadwal mulai vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu mulai vaksinasi ketiga yang sudah ditentukan (minimal 3 bulan setelah vaksinasi dosis kedua).
Untuk pengecekan tiket melalui website, masyarakat bisa mengunjungi pedulilindungi.id dan mengecek status dan tiket vaksinasi dengan memasukkan “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa.
Jika melalui aplikasi PeduliLindungi, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi PeduliLindungi
Masuk dengan akun yang terdaftar
Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”