GORAJUARA – Mulai 1 Juli 2022, Pertamina telah membuka pendaftaran Aplikasi My Pertamina untuk pembelian pertalite dan solar.
Pendaftaran Aplikasi My Pertamina dikhususkan untuk pengendara roda 4 dengan syarat tertentu.
Hal ini diatur oleh PT Pertamina dengan tujuan untuk melindungi hak pengendara roda 4 agar bisa mendapatkan pertalite dan solar sehingga tujuan distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran dapat tercapai.
Baca Juga: Weslife Konser di Indonesia Mulai 24 September 2022
Oleh sebab ramainya pemberitaan kewajiban menggunakan Aplikasi My Pertamina ini, nampaknya membuat sebagian pengendara bingung.
Banyak pengendara motor yang mempertanyakan apakah harus menggunakan Aplikasi My Pertamina juga. Tidak hanya itu, pengendara roda 3 pun turut mempertanyakannya.
Dipantau Gorajuara dalam video singkat di akun Instagram @mypertamina, transportasi darat yang wajib menggunakan Aplikasi My Pertamina adalah kendaraan roda 4 plat kuning (transportasi umum) dan plat hitam tertentu.
Baca Juga: Toyota Tawarkan Program T-CARE, Gratis Biaya Servis dan Suku Cadang untuk Model-model Berikut
Begitu pula dengan ambulance, mobil jenazah, pengangkut sampah, dan pemadam kebakaran.
Kendaraan angkutan barang juga termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan pertalite dan solar, kecuali pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan beroda lebih dari 6.
Dalam Perpres No. 191 tahun 2014 yang menjadi dasar kebijakan penggunaan Aplikasi My Pertamina tidak disebutkan bahwa kendaraan roda 2 (pengendara motor) dan kendaraan roda 3 wajib mendaftarkan diri.
Baca Juga: Ibu dan Adiknya Jadi Korban, Ayu Anjani Ungkap Hal Ini
Dengan demikian, selama peraturan ini belum berubah, pengendara motor dan bajaj bebas membeli pertalite dan solar di SPBU.