GORAJUARA - Sebagai upaya melindungi keamanan dan mendorong ruang digital di Indonesia agar aman dan sehat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki sebuah kebijakan.
Perusahaan besar, seperti Facebook, Instagram, WhatsApp hingga Google harus mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah.
Berdasarkan info dari Kominfo keempat perusahaan besar di atas belum terdaftar dalam situs resmi Kominfo.
Sementara ini ada 4.540 PSE yang baru terdaftar di Indonesia, antara lain 4.472 PSE dari domestik dan 68 PSE dari luar negeri. Ini terhitung sejak 2015 hingga 22 Juni 2022.
Menurut Kominfo lewat juru bicaranya, Dedy Permadi, kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo, bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang,” jelas Dedy.
"Sementara bagi PSE yang belum pernah mendaftar dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran,” lanjut Deddy dikutip Gorajuara.com dari Pikiran-rakyat.com pada Minggu, 26 Juni 2022.
Jika PSE tak mendaftar di Indonesia, maka semua aplikasi ataupun platfrom digital akan beroperasi tanpa adanya pengawasan hingga koordinasi dari Kominfo.
Dedy menambahkan, di kemudian hari, jika PSE yang belum mendaftar mengalami masalah atau adanya pelanggaran, Kominfo akan kesulitan menangani masalahnya.
Bila belum mendaftar PSE, Kominfo bisa memblokir Instagram dan Facebook.
Berikut sejumlah alasan mengapa PSE harus segera mendaftar kepada pemerintah, mengutip dari Pikiran-Rakyat.com.
1. Untuk mengawasi sistem pengawasan, pencatatan terkoordinasi sesuai aturan untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.