news

Sebentar Lagi, Jalan Wastukancana Bebas Reklame Ilegal

Minggu, 19 Juni 2022 | 18:55 WIB
Jalan Wastukancana Bebas Reklame Ilegal (Gorajuara/dok: Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Sebanyak 8 titik reklame ilegal yang membentang di Jalan Wastukancana Kota Bandung ditertibkan, Jumat 17 Juni 2022 malam. Jumlah tersebut memenuhi 50 persen target Satpol PP Kota Bandung, yakni menertibkan 16 reklame ilegal.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan, delapan titik lainnya menyusul akan ditertibkan dalam 4 kegiatan ke depan.

Adapun kegiatan penertiban dilakukan setiap Jumat, dua kali seminggu.

Baca Juga: Jemaah Calon Haji Asal Indonesia Meninggal Dunia di Arab Saudi, Diduga Karna Alami Penyakit ini …

“Sehingga ditargetkan dalam 8 pekan ke depan, jalan Wastukancana bebas reklame,” ujar Yayan.

Sebanyak 80 personel diterjunkan pada kegiatan yang berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga Sabtu 18 Juni 2022 pukul 05.00 WIB.

Satpol PP Kota Bandung menggandeng beberapa unsur mulai dari TNI, POLRI, serta jajaran OPD Pemkot Bandung yang terkait.

Ia juga menyebut, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2012, Jalan Wastukancana tidak diperbolehkan menjadi area pemasangan reklame.

Baca Juga: Amanada Manopo Yakin Rating Ikatan Cinta Akan Tetap Naik Meski Tanpa Arya Saloka

Maka dari itu, Yayan berharap tumbuhnya kesadaran bersama akan regulasi yang sudah ada.

“Proses komunikasi sudah kami tempuh sebelum menertibkan reklame ini,” ucapnya.

Waktu malam yang dipilih, guna menghindari kemacetan lalu lintas. Sempat diberlakukan rekayasa satu jalur di Jalan Wastukancana selama proses penertiban berlangsung.

Baca Juga: Cukup dengan 2 Bahan Ini, Daging Kambing Bebas dari Bau dan Alot

Sebagai penutup, Yayan berpesan kepada pengusaha maupun pemilik reklame di Kota Bandung untuk menaati aturan yang sudah berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini