news

Hati-hati, Kini Polisi Bisa Menilang Lewat Kamera Ponsel

Selasa, 31 Mei 2022 | 20:00 WIB
POlisi Lalu Lintas (Foto: Gorajuara/Lensapurbalingga)

GORAJUARA - Saat ini polisi lalu lintas bisa menilang berdasarkan barang bukti yang diperoleh dari kamera ponsel.

Dengan menggunakan aplikasi Go-Sigap, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerapkan sanksi pelanggaran lalu lintas (Tilang) melalui kamera ponsel atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile .

Namun, tidak semua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) bisa memfoto untuk menilang lewat kamera ponsel. Begitu Kasubdit Dakgar Subdit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Made Agus menjelaskan.

Baca Juga: Unggahan Instagram Nabila Ishma Kekasih Eril, Buat Haru Warganet Nabila Ishma Berterima Kasih dan Meminta Doa

“Dia harus punya otoritas khusus sesuai dengan sprint (surat perintah) dari Kasatlantas-nya,” katanya

Agus menambahkan, penerapan ETLE mobile ini pada wilayah yang sudah memiliki standar dan izin dari Korlantas Polri.

Ini merupakan hasil riset dari wilayah-wilayah yang sudah memenuhi standar dan izin dari Korlantas Polri. Sehingga bisa diterapkan terhadap daerah-daerah yang memang belum terjangkau ETLE statis

Baca Juga: Marak Penyakit Mulut dan Kuku, MUI Keluarkan Fatwa Terkait Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban

“Untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya tematik. Seperti tidak pakai helm, melanggar arus, kemudian juga ada yang melanggar parkir. Secara mobile ini hanya untuk tempat-tempat yang tidak terjangkau oleh ETLE statis,” katanya

Selain itu, Agus menegaskan masyarakat tidak diperkenankan untuk memfoto dugaan tindak pelanggaran lalu lintas. Sebab, hasil foto pelanggaran harus bisa sebagai alat bukti di pengadilan.

"Kalau masyarakat nggak boleh, kan keabsahannya itu dari mana dapatnya. Karena ini kan harus jadi alat bukti dan pembuktian di pengadilan bukti elektronik itu," katanya.

“Oleh karenanya foto harus ada keterangan waktu, lokasi, dan pengambil gambar.” pungkasnya

 

Tags

Terkini