news

Alasan Kemendagri Batasi Nama di Dokumen Kependudukan Maksimal 60 Karakter dan Tak Boleh Aneh-aneh

Selasa, 24 Mei 2022 | 15:30 WIB
Dokumen Kependudukan (Foto: Gorajuara/PRFM News Pikiran Rakyat)

GORAJUARA - Berdasarkan basis data kependudukan (database SIAK), Kemendagri mencatat ada nama-nama yang jumlah hurufnya terlalu banyak. Selain itu, ada juga nama yang terlalu singkat atau memiliki makna negatif maupun bertentangan dengan norma kesusilaan.

Pihak Kemendagri mengungkapkan ada nama yang panjangnya melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen. Contohnya, Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, atau Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena.

Terdapat pula nama yang terdiri dari satu huruf, dan nama yang disingkat sehingga dapat diartikan berbagai macam. Misalnya, ada yang namanya hanya huruf A. Kemudian untuk nama yang disingkat, ada yang mencatatkan dengan nama M. Panji, A Hakam AS Arany, K D Katherina Hasan.

Baca Juga: Isu Perselingkuhan Masih Hangat, Mimi Bayuh Malah Dituduh Sedang Hamil, Kenapa Bawa-Bawa Nama Raffi Ahmad?

Baca Juga: Inilah Beberapa Momen Raffi Ahmad Diduga Berselingkuh dengan Asisten Keuangan RANS Entertainment, Mimi Bayuh

Sedangkan contoh nama yang mempunyai makna negatif seperti Jelek, Orang Gila, H. Iblis, Aji Setan, atau Neraka IU. Selain itu, banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, merendahkan diri sendiri, atau menggunakan nama lembaga negara.

Menurut pihak Kemendagri, seperti dikutip GoraJuara dari kemendagri.go.id, Selasa, 24 Mei 2022, nama yang terlalu panjang akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik seperti akta lahir, e-KTP, KIA, SIM, paspor, STNK, hingga ijazah.

Sebagai contoh, panjang nama di e-KTP akan jatuh di baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter. Selain itu, nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak yang diberi nama tersebut sampai dewasa.

Baca Juga: Video One Piece Episode 1018 Resmi Rilis! Ini Link Nonton Sub Indonesia-nya

Menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.

Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan guna memudahkan pelayanan publik.

Diterbitkannya aturan ini sebenarnya bertujuan sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan. "Sekaligus memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," kata Zudan.

 

Tags

Terkini