news

Pelonggaran Aturan Perjalanan, Menhub Optimistis Ekonomi dari Sektor Transportasi Bakal Bangkit

Kamis, 19 Mei 2022 | 08:00 WIB
Transportasi Darat (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat)

SE Perjalanan Orang Dalam Negeri tertuang di SE 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi kereta api.

SE Perjalanan Orang Luar Negeri ada di SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, dan SE 60 untuk transportasi darat.

SE tersebut diterbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Pada Masa Pandemi Covid-19 yaitu SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Halaman:

Tags

Terkini