news

Pelonggaran Aturan Perjalanan, Menhub Optimistis Ekonomi dari Sektor Transportasi Bakal Bangkit

Kamis, 19 Mei 2022 | 08:00 WIB
Transportasi Darat (Foto: Gorajuara/Pikiran Rakyat)

GORAJUARA - Diakui atau tidak diakui, aturan selama Pandemi Covid-19, membatasi ruang gerak masyarakat. Masyarakat seperti dipasung. Tidak boleh pulang kampung salah satunya.

Kegiatan perekonomian pun juga jadi melesu, karena ada aturan baru, utamanya saat di awal-awal kemunculan Covid-19.

Begitu pemerintah mengizinkan untuk pulang kampung, masyarakat kembali senang dan bersemangat.

Baca Juga: Rating Ikatan Cinta Membaik, Ternyata Ini Penyebabnya!

Baca Juga: Pernah Bertanding di 2016, Pemain Baru Persib Bandung David Rumakiek Senang Masih Diingat Henhen Herdiana

Demikian pula dengan pelonggaran yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah terkait dengan penggunaan masker. Masyarakat kini boleh tidak menggunakan masker di luar ruangan, di area terbuka. Tentu dengan beberapa catatan.

Bukan hanya masyarakat yang merasa senang. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun menanggapai positif dengan adanya aturan baru. Aturan baru ini disampaikan Presiden Jokowi (Joko Widodo) pada Selasa, 17 Mei 2022.

Selain pelonggaran terkait penggunaan masker, pemerintah juga melonggarkan aturan tes swab PCR atau antigen bagi mereka yang akan melakukan perjalanan.

Kini, pelaku perjalanan dalam negeri atau luar negeri tidak perlu melakukan tes swab PCR atau antigen jika telah mendapatkan minimum 2 dosis vaksinasi Covid-19.

Menanggapi pelonggaran prokes ini, Menhub optimis hal ini dapat mendongkrak kebangkitan ekonomi dari sektor transportasi.

Baca Juga: Arya Saloka Mengaku Lebih Senang Menjadi Seorang Pedagang : Mengikuti Sunah Nabi

“Kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” katanya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada 18 Mei 2022.

Seolah seperti gayung bersambut. Kemenhub langsung mengambil kesempatan ini dengan baik.

Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Perjalanan Luar Negeri.

Halaman:

Tags

Terkini