GORAJUARA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 033/2219/SJ yang berisi tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri 2022.
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid pada saat har raya lebaran nanti.
Baca Juga: Cukup dengan NIB, UMKM Bisa Lanjut Sertifikat Halal dan HAKI
"Sehubungan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," ujar Tito dalam SE di Jakarta, Sabtu 23 April 2022.
Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa aturan terkait tata cara dan hal yang tidak boleh pada saat pelaksanaan halal bihalal.
Baca Juga: Antisipasi Kendala Operasional Saat Arus Mudik Lebaran 2022, PT KAI siapkan AMUS
Berikut isi surat edaran Meteri Dalam Negeri tersebut :
1. Kegiatan halal bi halal disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.
2. Jumlah tamu yang bisa hadir pada acara halalbihalal juga diatur yaitu 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Lalu, 75% untuk daerah yang masuk kategori level 2. Serta, 100% untuk daerah yang masuk kategori level 1.
3. Halal bihalal dihadiri 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Baca Juga: 12 Top Pembalap Isi Barisan Depan MotoGP Portugal Hari Ini
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19," tulis SE tersebut.
4. Terkahir dalam surat tersebut Menteri Dalam Negeri Tito mengingatkan agar selalu melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya sudah diatur oleh pemerintah daerah.