news

Komisi D Terima Audiensi Terkait Aturan Kompetisi Bola Basket

Sabtu, 23 April 2022 | 22:00 WIB
Komisi D bersama Dispora, Perbasi, KONI, dan klub The Wallrus Basketball melakukan audiensi, Jumat (22/4/2022). (gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

 

GORAJUARA - Komisi D DPRD Kota Bandung bersama Dispora, Perbasi, KONI, dan klub The Walrus Basketball melakukan audiensi untuk membahas satu peraturan.

Peraturan yang tidak memperbolehkan anak di bawah umur 17 tahun yang bukan berdomisili dari Kota Bandung mengikuti kompetisi. Audiensi ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Jumat 22, April 2022.

Pihak yang melaporkan yaitu klub bola basket The Walrus Basketball menyampaikan bahwa mereka mendapatkan keluhan dari para orangtua. Pasalnya, dalam peraturan ajang kompetisi bola basket antardaerah tertulis anak di bawah umur 17 tahun dan tidak berdomisili di Kota Bandung tidak dapat mengikuti kompetisi bersama klub yang berasal dari Kota Bandung.

Baca Juga: Dewan Ajak Komitmen Bersama Lindungi Hak Anak

Ketua klub The Walrus Basketball Rachmanto menyampaikan, dalam pelaksanaan Perbasi Cup para orangtua mengeluhkan bahwa setiap anak berumur di bawah 17 tahun yang mengikuti harus berasal dari Kota Bandung.

“Namun, beberapa anak-anak di antaranya ini berdomisili dari luar kota dan termasuk ke dalam klub basketball di Kota Bandung. Sedangkan aturan ini tidak sesuai dengan AD/ART Perbasi pusat,” ujarnya.

Rachmanto melakukan perbandingan dengan aturan-aturan cabang olahraga lainnya. Cabor voli dan sofbol tidak terlalu mempermasalahkan peraturan tersebut. Selain The Walrus Basketball, ada tujuh klub lainnya yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut.

Baca Juga: Inovasi BUMD Kota Bandung Mandek, Dewan Minta Internal Perusahaan BerbenahDPRD

Binpres Dispora Kota Bandung Yohanes, menyampaikan, dalam poin 4 persyaratan kompetisi terlampir, kelompok umur 10-12 tahun yang mengikuti kompetisi harus berdomisili di Bandung.

Untuk umur 14-16 harus disertai Kartu Keluarga berdomisili Kota Bandung. Sedangkan untuk 17 tahun ke atas harus melampirkan KTP berdomisili Kota Bandung dan bukti aktivitas kegiatan yang dilakukan di Kota Bandung.

“Peraturan ini masih layak dipertahankan karena sesuai dengan ketentuan. Peraturan ini pun dapat turut memfasilitasi prestasi setiap klubnya,” kata Yohanes.

Baca Juga: Top 6 Peserta AKSI Indonesia 2022 Siap Ber-AKSI, Siapakah Jagoanmu?

Ketua Perbasi Kota Bandung Rachmawati, menambahkan, setiap anak-anak yang berasal dari domisili berbeda diharapkan dapat mendorong potensi daerahnya masing-masing.

Halaman:

Tags

Terkini