news

ASN Tidak Boleh Sembarang Gunakan Mobil Dinas But Mudik. Kenapa?

Selasa, 19 April 2022 | 08:00 WIB
Mobil Dinas (Foto: Gorajuara/Ist)

GORAJUARA - Bila kedapatan kendaraan dinas digunakan untuk mudik akan ditindak tegas.

"(Kalau menemukan kendaraan dinas dipakai mudik) itu nanti laporkan oleh media, kita tindak ya," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melarang penggunaan mobil dinas sebagai alat transportasi untuk mudik.

"Jangan ada lagi plat warna ungu pura-pura hitam padahal merah," ujar kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung mengutip dari pikiran-rakyat.com pada Senin, 18 April 2022.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran, Polres Sukabumi Lakukan Pemetaan Titik Kemacetan

Baca Juga: Profil dan Biodata Alvin Jonathan Pemenang X Factor Indonesia Ternyata Pernah Jadi Juara 3 Idola Cilik

Izin pemerintah kepada masyarakat yang ingin mudik, disambut gembira berbagai pihak. Namun ada beberapa ketentuan terkait pemudik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diizinkan untuk mudik, bersilaturrahmi dengan sanak keluarga di kampung. Namun, tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk menuju tujuan mudik.

Karena Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Baca Juga: Mengejutkan, Terseret Kasus Putra Siregar Selegram Chika Diduga jadi Alasan Perkelahian, Benarkah?

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Dalam SE juga terdapat aturan cuti. Tertulis dalam SE, para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Baca Juga: Kekeluargaan Harga Mati, Sekolah Ku adalah Surga Ku

Halaman:

Tags

Terkini