news

Polisi Umumkan Kategori Kendaraan yang Dikecualikan One Way dan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022

Senin, 18 April 2022 | 21:55 WIB
Ilustrasi penerapan sistem one way (Foto: Gorajuara.com/dok: PMJNews.com)

4. Minggu, 1 Mei 2022. Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.

Baca Juga: Profil dan Biodata Refal Hady Aktor Tampan Pemeran Bian di Series Wedding Agreement

B. Arus Balik

1. Jumat, 6 Mei 2022. Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

2. Sabtu, 7 Mei 2022. Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.

3. Minggu, 8 Mei 2022. Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.

Itulah kendaraan yang dikecualikan mengikuti mekanisme one way dan ganjil genap serta daftar lokasi dan waku pelaksanaan rekayasa lalu lintas. ***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:

Tags

Terkini