Adanya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai wujud nyata dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
"Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan," tegas Nadiem Anwar Makarim.***