Seperti pernyataan yang disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, sebagai berikut "Ada tiga tersangka yang sudah kita amankan, ketiganya ini memiliki peran masing-masing dalam perkara ini,"
Baca Juga: Nikita Willy Lahirkan Anak Pertamanya dengan Indra Priawan, Yora Febrina: Telah Lahir Cucu Tercinta
"Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tambah Suparman
Pasal yang menjerat ketiga tersangka AN, RO, dan DE adalah Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana.***