4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat divaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam.
Bagi calon pemudik yang mendapatkan status ‘tidak layak terbang’ dapat melakukan validasi manual dengan cara menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil antigen atau PCR di aplikasi peduliLindungi, atau calon pemudik bisa juga mendatangi petugas kantor kesehatan pelabuhan (KKP) di bandara untuk menyerahkan dokumen fisik.
Aturan pengisian e-HAC tidak diwajibkan bagi anak berusia enam tahun ke bawah. Anak berusia enam tahun kebawah dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tes antigen atau PCR.