news

KAI Umumkan Update Persyaratan Naik Kereta Antarkota, Berikut Informasi Lengkapnya

Kamis, 7 April 2022 | 10:30 WIB
Persyaratan Naik Kereta Antarkota (Foto: GoraJuara_Instagram kai121)

GORAJUARA - PT Kereta Api Indonesia sudah mengeluarkan persyaratan bagi masyarakat yang akan berpergian atau melakukan perjalanan ke luar kota.

Pada postingan yang diunggah pada laman akun Instagram KAI yaitu kai121, ada ketentuan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan perjalanan naik Kereta Api antarkota.

Dalam unggahan yang mendapatkan 31.275 like dan 6.356 comment tersebut KAI menuliskan caption bahwa, update persyaratan naik KA antar kota akan berlaku mulai tanggal lima April 2022.

Baca Juga: Preview Liga Europa Frankfurt vs Barcelona: Adu Konsistensi Kedua Tim

Baca Juga: Panduan Puasa Aman untuk Ibu Hamil

Berikut update persyaratan naik KA antar kota:

1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.


2. Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.


3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Baca Juga: Korea Open 2022: Inilah Jadwal Wakil Indonesia yang Akan Berlaga di Babak 16 Besar


4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.


5. Sementara bagi anak-anak < 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.

Itulah beberapa update persyaratan naik KA yang akan berlaku mulai tanggal lima April 2022. Selain itu, KAI juga menambahkan bahwa setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H, Jokowi Perkirakan Jumlah Pemudik Tahun Ini

Halaman:

Tags

Terkini