GORAJUARA—Mudik lebaran memang sudah menjadi tradisi bagi umat muslim setiap tahunnya, guna untuk berjumpa bersama sanak keluarga.
Mudik lebaran pada tahun ini masih dalam kondisi pandemi, maka karna itu pemerintah harus menetapkan syarat-syarat untuk melaksanakan mudik lebaran, baikitu menggunakan trasnportasi darat maupun udara.
Namun pada lebaran tahun 2022 ini ada persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin mudik ke kampung halaman.
Baca Juga: Aksi Kocak Pemuda ini Terekam CCTV, Jemput Teman Wanitanya Nyamar Pakai Hijab
Baca Juga: Telah Dibuka Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2022 untuk S1 dan S2, Berikut Syaratnya
Aturan yang baru diterbitkan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19 berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan.
Namun akan tetap dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir dilapangan.
Baca Juga: Silaturahmi Pengurus DPP AKSI, Mas Menteri Dukung AKSI
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan
pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api, antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut: