GORAJUARA - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung melaksanakan
Sosialisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) penyampaian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang ketiga kalinya dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung, Senin (21/3/2022).
Pelaksanaan sosialisasi itu dengan sasaran kepada 206 peserta yang berasal dari para Kadus, Kader Pendapatan dan Kolektor Desa yang berasal dari lima kecamatan di Kabupaten Bandung. Yakni Kecamatan Katapang, Margahayu, Margaasih, Kutawaringin dan Kecamatan Dayeuhkolot.
Baca Juga: Hotman Paris Beri Pandangan Soal Kasus Meninggalnya Sang Aktris Thailand Tangmo Nida
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 22 Maret 2022: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna bersama Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan turut menyampaikan pemaparan sekaligus pembinaan kepada para peserta sosialisasi yang hadir.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kusworo yang diwakili Kanit Harda Polresta Bandung Iptu Indra Adiyana dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung turut hadir menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bapenda Kabupaten Bandung itu.
Bupati Dadang Supriatna mengatakan kegiatan sosialisasi SOP penyampaian SPPT PBB P2 terhadap para kader pendapatan pajak tersebut adalah yang ketiga kalinya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 22 Maret 2022: Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 22 Maret 2022: Sagittarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan di hotel yang sama dan di Hotel Sunshine Soreang, dalam upaya memberikan edukasi dan pemahaman kepada para kader pendapatan, kadus maupun kolektor desa tersebut.
"Yang mana luas wilayah di Kabupaten Bandun yang mencapai seluas 170.000 hektare ini, ada beberapa los pendapatan yang harus disisir dari perdesaan," kata Dadang Supriatna kepada wartawan.***