GORAJUARA - Laporan mantan politikus partai Demokrat, Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataannya yang menyebut suara toa masjid dengan gonggongan anjing ditolak polisi.
Roy Suryo melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 24 Februari 2022 sore.
Baca Juga: Klarifikasi Menyedihkan dari Ukraina: This is Not a 'Meme', But Our and Your Reality Right Now
Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan dengan sangkaan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE.
Alasan penolakan pihak Setra Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya ampat ktas laporan Roy Suryo, karena tempat kejadiannya bukan di wilayah Jakarta, melainkan di Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Invasi Rusia ke Ukraina, Juru Bicara Kemenlu: Mengancam Keselamatan Jiwa Manusia
"Setelah konsultasi cukup panjang di Polda Metro, saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," kata Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 24 Februari 2022.
Diakui Roy Suryo, kejadian dan saat yang bersangkutan diwawancara di Pekanbaru.
Baca Juga: Kedahsyatan Perang Dunia Ketiga, Bukan Hanya Nyawa, Inilah Tiga Dampak yang Bakal Terjadi
"Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video," katanya.
"Mereka meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," lanjut Roy Suryo.
Kemudian, petugas menyarankan Roy untuk melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri ataupun ke Polda Riau
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut diperbincangkan usai melontarkan pernyataannya yang membandingkan suara toa Masjid dan Musala dengan suara gonggongan anjing.