GORAJUARA,- Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan anggota DPR RI, Arteria Dahlan, tak bisa dilanjutkan ke depan pengadilan. Polda Metro Jaya secara resmi menyatakan tak dapat melanjutkan laporan kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, belum lama ini. Terkait dengan itu, polisi mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor ke DPR RI.
"Yaitu kepada MKD atau majelis kehormatan dewan yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," ucap Endra.
Baca Juga: Bigmatch Duel Inter Milan Vs AC Milan di Liga Italia, Simak Jadwal Lengkapnya
Baca Juga: MU Kalah Tragis di Piala FA, Tendangan Anthony Elanga Penyebabnya
Selanjutnya, Endra Zulpan menerangkan, beberapa poin penting yang membuat penyidik tak bisa melanjutkan kasus tersebut.
Pertama merujuk pada Pasal 224 Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 yang menyatakan bahwa tidak dapat dipidana.
"Berdasarkan keterangan ahli saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis," ucapnya, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 5 Februari 2022: Virgo, Libra, Scorpio, dan Sagittarius
Dalam UU itu juga kata Zulpan, disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.
"Kemudian poin kedua, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan ini dilindungi oleh hak imunutas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3," ucapnya, seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com..
Sepanjutnya kata Zulpan, berdasarkan hasil koordinasi dengan ahli bahasa pihaknya juga tak menemukan unsur ujaran kebencian dalam ucapan Arteria Dahlan.
Baca Juga: Anggota Komisi D Nunung Nurasiah Tekankan Pentingnya Pembentukan PAUD Generasi Cerdas
Hal itu sesuai Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.