GORAJUARA - Entah setan apa yang merasuki sepasang kekasih ini hingga tega menjual temannya sendiri kepada lelaki hidung belang demi mendapatkan uang haram.
Akibat perbuatannya, tersangka pelaku SI (19) dan BR pun harus mendekam di balik jeruji besi, karena keduanya berhasil diringkus polisi.
Terbongkarnya kasus perdagangan orang ini atas laporan orang tua korban yang menyebutkan anaknya tiak pulang ke rumah selama tiga hari.
Baca Juga: Dave Mustaine Gitaris Megadeth Ungkapkan Ini saat Putrinya Ulang Tahun
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, awal terungkapnya kasus perdagangan orang ini bermula dari orang tua korban yang melaporkan anaknya sudah tiga hari tidak pulang ke rumah.
"Setelah tiga hari korban pulang ke rumahnya. Ketika ditanya orang tuanya, korban mengaku tidak boleh pulang oleh temannya, yakni SI dan BR," kata Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 28 Januari 2022 lalu.
Kusworo Wibowo, menyebutkan, antara tersangka pelaku memang hubungannya sebagai teman.
Ketika pertama kali bertemu tersangka pelaku, lanjutnya, korban diajak ketemuan. Setelah bertemu korban pun diajak oleh SI dan BR ke salah satu apartemen di wilayah Kota Bandung.
Setibanya di apartemen tersebut korban oleh kedua tersangka pelaku disuruh melayani lelaki hidung belang.
Perbuatan tersangka pelaku memang sudah direncanakan sebelumnya, karena selama korban menginap disuruh mengenakan pakaian seksi.
Baca Juga: Reza Rahadian Dilahirkan dari Keluarga Beda Agama, Mantapkan Diri Memeluk Agama Islam
Oleh tersangka pelaku korban yang mengenakan pakaian seksi berwarna merah kemudian difoto, dan fotonya tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi perpesan, Michat.
Korban dijual pelaku melalui aplikasi Michat dengan tarif antara Rp300 ribu sampai Rp700 ribu.