GORAJUARA - Kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin ternyata adanya praktik penahanan manusia ilegal.
Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil investigasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, kesimpulan sementara dari hasil invesitigasi kita menyimpulkan adanya praktik penahanan ilegal dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Imlek 2022, Jangan Coba-coba Lakukan Ini Jika Tak Mau...
"Hal itu terungkap setelah kami mendalami informasi dari para mantan warga binaan, dan meminta keterangan dari pengawas sel," katanya.
"Cukup banyak informasi yang kami gali. Kesimpulan sementara kami yang terjadi adalah penahanan ilegal” lanjut Edwin dalam siaran pers, Jumat 28 Januari 2022.
Dijelaskan Edwin, pihaknya telah mewawancarai tiga orang yang pernah mendekam di kerangkeng tersebut beserta keluarganya.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Imlek 2022, Jangan Coba-coba Lakukan Ini Jika Tak Mau...
Tim LPSK, tandas Edwin, mengunjungi pabrik pengolahan sawit tempat orang-orang tersebut bekerja.
Untuk mengungkap secara tuntas, LPSK bertekad melakukan tindakan proaktif atas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat tersebut.
Menurut Edwin, tim LPSK terbang ke Medan untuk memulai investigasi atas kasus tersebut, pada Kamis 28 Januari 2022.
Baca Juga: 5 List K-drama Baru yang Wajib Kamu Tonton
"Setibanya di Medan tim langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menghimpun informasi” sebut Edwin.
"Kami pun mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan informasi awal," pungkasnya.***