news

Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera

Jumat, 28 Januari 2022 | 19:49 WIB
Geram Soal Vandalisme, Ema: Kita Viralkan Saja dan Proses Hukum Biar Jera (Foto: Gorajuara/Dok. diskominfo.bandung.go.id/Misni)

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana mengimbau, masyarakat Bandung juga bisa mengambil peran untuk melaporkan tindakan perusakan fasilitas publik lewat media sosial dengan #JanganDitiru.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtran Linmas), pelaku akan kami viralkan juga sama seperti kasus vandalisme kemarin. Tujuannya untuk menimbulkan sanksi sosial. Warga lain yang menemukan kasus seperti ini, bisa laporkan pada kami," ujar Yayan.***

Baca Juga: Ancaman Varian Baru Omicron, Pelaku Perjalanan Lebih Tiga Hari Patut Diwaspadai

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Halaman:

Tags

Terkini