Menurut Ubedilah Badrun, kasus tersebut berawal dari tahun 2015, saat itu ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
Namun, pada tahun 2019, lanjut Ubedilah Badrun, pada waktu kasus tersebut berjalan, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.