Menurut Jaksa Penuntut Umum, Asep N Mulyana, pelaku selaku pemimpin dari Pondok Pesantren Madani Boarding School dituntut hukum mati dan kebiri, serta denda Rp500 juta.
"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati dengan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.
Terdakwa pun dikenakan tuntutan lainnya, yakni membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun kurungan.
Baca Juga: Ingat, Vaksin Booster Gratis Lho, Ini Instruksi Presiden Jokowi
"Termasuk juga penyebaran identitas pelaku, membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya.
Selain tega memperkosa belasan santriwatinya, tandas Asep, pelaku juga melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korbannya terperdaya.
"Apa yang dilakukan pelaku memiliki dampak luar biasa di tengah-tengah masyarakat," tutur Asep.
Baca Juga: Serial Layangan Putus Segera Berakhir, Simak Bocoran Ending Cerita Hubungan Kinan dan Aris
Pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.***
Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews, Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.