news

Polri Bakal Layangkan Surat Panggilan Terhadap Ferdinand Hutahean Terkait Ujaran yang Trending di Medsos

Jumat, 7 Januari 2022 | 15:38 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (galamedia.pikiran-rakyat.com)

 

GORAJUARA - Polri bakal melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mantan politisi partai Ferdinand Hutahean (FH) yang kini trending di medsos.

FH dipersoalkan terkait dugaan ujaran yang disampaikannya melalui medsos, sehingga menimbulkan berbagai tanggapan dan persepsi atas ujarannya itu.

Polri pun merespon masalah tersebut dengan rencana melayangkan surat panggilan, meski belum rinci waktu pemanggilannya.

Baca Juga: Kemenkes Membenarkan Ashanty Positif Covid-19 Berdasarkan Tes PCR

"Tentunya, tindak lanjut dari penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat 7 Desember 2021.

Ahmad Ramadhan menyebutkan surat panggilan yang disampaikan itu untuk memperoleh keterangan atas persoalan ujarannya itu sebagai saksi.

"Yang pasti, sudah dipastikan akan melayangkan surat panggilan terhadap suadara FH sebagai saksi," tutur Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Kebakaran di Restoran Hanamasa, Aksi Cepat Petugas Diskar Berhasil Jinakkan Si Jago Merah

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat ramai tagar di media sosial yang berbunyi #tangkapferdinand. Tagar tersebut muncul uisai Ferdinand mengunggah satu cuitan yang mengandung unsur penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.

Laporan terhadap Ferdinand teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Baca Juga: Netflix Umumkan Jadwal Tayang Dota: Dragon’s Blood Book Two, Catat Tanggalnya!

Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2.***

Halaman:

Tags

Terkini