GORAJUARA - Sepanjang tahun 2021, terdapat 207 orang anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan seksual itu berusia mulai dari tiga tahun sampai 17 tahun.
Baca Juga: Holywings Indonesia Umumkan Akan Memberi Hadiah Rp 1 Miliar Jika Timnas Juara AFF 2020
"Total jumlah korban, yaitu 207 orang. Dengan rincian 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.
Persentase korban di usia pendidikan anak usia dini (PAUD) atau taman kanak-kanak (TK), sebut Retno, terdapat di angka empat persen dari total kasus, di usia SD/MI 32 persen, usia SMP/MTs 36 persen, dan usia SMA/MA 28 persen.
Baca Juga: Aura Kasih Ungkapkan Ini di Akun Twitternya Dalam Bahasa Daerah Sunda
"Total jumlah pelaku ada 19 orang, meskipun total kasusnya 18," katanya.
"Karena untuk Ponpes di Ogan Ilir ada dua pelaku. Keduanya merupakan guru. Seluruh pelaku merupakan laki-laki," lanjut Retno.
Baca Juga: Kronologis Penganiayaan Gadis Berusia 14 Tahun di Bandung, yang Sempat Dijual Melalui Aplikasi Online Dating
Lebih Retno menyebutkan, modus pelaku dalam melakukan aksinya sangat beragam.
Cara aksi pelaku, menurut Retno, di antaranya mengiming-imingi korban mendapat nilai tinggi, menjadi Polwan, bermain game online di tablet pelaku.
Baca Juga: Film drama ‘Cinta Pertama, Kedua & Ketiga’ Telah Rilis Catat Waktu Tayangnya
"Ada juga pelaku yang minta dipijat oleh korban. Selanjutnya, korban diraba-raba bagian intimnya ketika memijat," ujarnya.
Pelaku juga ada yang menyuruh korbannya menyapu gudang, tambah Retno, kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok.
"Sedikitnya ada 18 kasus kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan sepanjang 2021," ujar Retno.***