news

Ingatlah! Batas Kecepatan Kendaraan Berdasarkan UU dan Permenhub Berikut Ini

Selasa, 9 November 2021 | 11:56 WIB
ilustrasi jalan raya (Gorajuara.com/pikiran-rakyat.com)

Jalan Bebas Hambatan - Maksimum 100 Km/Jam

Jalan antar kota - Maksimum 80 km/Jam

Baca Juga: Apa Pun Alasannya, Joki Tugas Itu Perbuatan Kriminal Dalam Dunia Akademik

Kawasan perkotaan - maksimum 50 Km/Jam

Kawasan Pemukiman - maksimum 30Km/Jam

Berikut ketentuan batas kecepatan di Jalan Tol:

Baca Juga: Pengasuh Anak Vanessa Angel Kini Masih Syok dan Diam

Jalan bebas hambatan atau Jalan tol

Minimum 60 Km/Jam

Maksimum 100 Km/Jam

Baca Juga: Ternyata Makanan dan Olahraga Memengaruhi Kualitas Tidur, Benarkah

Tol dalam Kota
Minimum 60 Km/Jam

Maksimum 80 Km/Jam

Tol luar kota
Minimum 60 Km/Jam

Maksimum 100 Km/Jam.***

Halaman:

Tags

Terkini