news

Ikuti Aturan Baru, Naik Pesawat di Bandara Husein Kembali Gunakan Antigen

Rabu, 3 November 2021 | 16:45 WIB
Penumpang pesawat menunggu di Bandara/dok. (kabarbanten.pikiran-rakyat.com)

GORAJUARA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 96 tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan udara di masa pandemi.

Diantaranya, aturan yang membolehkan penumpang pesawat menggunakan hasil negatif swab antigen. Aturan itu mulai diberlakukan pada hari ini, Rabu 3 November 2021.

Terkait dengan terbitnya aturan itu, Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung juga memperbaharui aturan sebelumnya.

Baca Juga: Marc Marquez Alami Kecelakaan, Dipastikan Absen di MotoGP Portugal

Baca Juga: PUBG Mobile X Arcane, Kolaborasi Sambut Serial Netflix Adaptasi League of Legends

Executive General Manager Bandara Internasional Husein Sastranegara R Iwan Winaya Mahdar menerangkan, dalam SE itu disebutkan penumpang pesawat kini sudah bisa menggunakan hasil negatif antigen.

"Dalam SE ini disampaikan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri dan memenuhi persyaratan kesehatan yaitu untuk penerbangan dari atau ke Bandara di Pulau Jawa dan Bali serta antara Bandara di wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat negatif antigen yang sampelnya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," terang Iwan, saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini, seperti dikutip Gorajuara Rabu, 3 November 2021.

Dalam aturan itu, para penumpang pesawat wajib sudah divaksin dua kali jika akan menyertakan surat negatif antigen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Edisi 3 November 2021

Baca Juga: Dramatis, Dua Gol Ronaldo Bawa Manchester United Buyarkan Kemenangan Atalanta

Selain memperlihatkan hasil swab antigen, penumpang bisa memperlihatkan surat keterangan negatif covid-19 hasil swab RT-PCR.

Surat keterangan tersebut, sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajuib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Namun, beberapa penumpang ada yang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin yaitu penumpang di bawah usia 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan tertentu yang menyebabkan belum atau tak bisa divaksin covid-19.***

Tags

Terkini