3. Pelaku perjalanan bagi anak di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KA lokal/komuter/aglomerasi, namun wajib didampingi orangtua atau keluarga dengan wajib menunjukan Kartu Keluarga
Baca Juga: Dorong Transformasi Bisnis, PLN Pacu Inovasi Karyawan Lewat Ajang LIKE
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah untuk pengganti vaksin.
5. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi adalah:
Baca Juga: Hari Santri Nasional, Santri Kini Harus Kuasai Literasi Digital
- Menggunakan masker menutupi hidung dan mulut
- Rajin mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan hand sanitizer
Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak
Baca Juga: Kasus Covid-19 Guru dan Siswa bertambah, dr. Rosye Arosdani: Sementara Hentikan PTM Terbatas
- Dilarang berbicara satu arah atau dua arah
- Tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali jika ingin mengkonsumsi obat-obatan
- Bepergian dalam kondisi sehat
(tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam) serta suhu tubuh di 37,3 Celcius.***