news

Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Saat Pandemi, Cek Selengkapnya

Jumat, 22 Oktober 2021 | 22:05 WIB
Kereta Api. (Twitter @KAI121)

BANDUNG, GORAJUARA - Begini update aturan terbaru naik Kereta Api (KA) berdasarkan Surat Edaran No. 89 Tahun 2021 dari Kemenhub tentang Ketentuan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan Kereta Api sesuai SE Satgas No. 21 tahun 2021 dan SE Kemenhub No. 89 tahun 2021. Seperti dikutip Gorajuara dari akun Twitter PT KAI @KAI121, Jumat 22 Oktober 2021.

Persyaratan perjalanan pada KA antar kota atau jarak jauh:

Baca Juga: 'The Black Phone' Bakal Meneror Anda. Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayangnya

1. Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR (2 x 24 jam) atau rapid antigen (1x 24 jam)

2. Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin, kecuali bagi anak-anak di bawah 12 tahun.

3. Pelaku perjalanan bagi anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orangtua dengan wajib menunjukkan Kartu Keluarga serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (RT-PCR atau dan rapid antigen)

Baca Juga: Polisi Terus Buru Perusahaan Pinjol, Ternyata Pinjol Legal Juga Cari Untung dari Penderitaan Masyarakat

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah untuk pengganti vaksin.

5. Wajib mematuhi protikol kesehatan yang telah ditetapkan

Persyaratan perjalanan pada KA lokal, komuter, atau aglomerasi:

Baca Juga: Kadisparbud Berharap Ajang CAP Jabar: Creative Media Award 2021 Bisa Bangkitkan Industri Ekraf

1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukan surat tes hasil PCR, antigen dan SRTP atau surat perjalanan lainnya

2. Pelaku perjalanan wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin kecuali bagi anak-anak di bawah 12 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini