SOREANG, GORAJUARA - Kabupaten Bandung masuk kawasan rawan bencana alam banjir, longsor dan angin puting beliung.
Untuk menghadapi ancaman bencana alam itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung lebih dini melaksanakan rapat koordinasi penetapan status siaga darurat bencana alam.
"Rapat koordinasinya sudah kita laksanakan pada Kamis kemarin di ruang rapat BPBD Kabupaten Bandung," kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Bandung Drs. H. Akhmad Djohara, M.Si., di Soreang, Jumat 8 Oktober 2021.
Baca Juga: KontraS Tanggapi Kasus Dugaan 'Tiga Anak Saya Diperkosa'
Baca Juga: Wow, Kopi dan Madu Ternyata Bisa Hilangkan Komedo dan Jerawat
Menurutnya, rapat koordinasi itu dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), ketua forum camat, Polresta Bandung, Kodim 0624/Kabupaten Bandung, Dinsos, Satpol PP, DPUTR, DLH dan BMKG.
"Penetapan masa siaga darurat bencana alam banjir, longsor, dan angin puting beliung disepakati mulai dari bulan Oktober 2021 sampai dengan 31 Mei 2022, untuk selanjutnya ditetapkan dengan SK Bupati Bandung," kata Akhmad Djohara.
Ia mengatakan, penetapan masa siaga darurat bencana alam ini, mengingat Kabupaten Bandung yang berada di kawasan cekungan Bandung Timur masuk kawasan rawan bencana alam.
Baca Juga: Rizki Billar Laporkan Akun Medsos ke Polisi Atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca Juga: Komisi X DPR Semangati Guru Honorer yang Tak Lolos Seleksi
"Apalagi pada musim hujan berpotensi terjadi banjir dan longsor. Seperti kita ketahui, sejumlah kawasan rawan angin puting beliung seperti di Baleendah, Ciparay, Rancaekek, dan kawasan lainnya," katanya.
Menurutnya, ancaman angin puting beliung itu, rawan terjadi disaat memasuki musim pancaroba atau peralihan dari musim kemarau ke musim hujan.
"Bahkan hembusan angin itu bisa terjadi sesaat menjelang turun hujan. Untuk diketahui oleh masyarakat, ancaman angin puting beliung bisa terjadi kapan saja dan tidak bisa diprediksi. Itulah pentingnya kita harus siap siaga dalam menghadapi ancaman bencana alam," tandasnya. ***