BANDUNG, GORAJUARA – Tragedi kebakaran yang menyebabkan sedikitnya 44 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang meninggal dunia, hendaknya mampu diambil sebagai pelajaran bagi lapas lain yang ada di Indonesia.
Tak terkecuali bagi Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, yang tentunya harus melakukan antisipasi sejak dini agar peristiwa serupa tak terjadi di lapas yang berada di kasawan Jalan A.H. Nasution Kota Bandung ini.
Sebab itu, menurut Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar, guna mengantisipasi kejadian kebakaran yang tidak diinginkan, pihaknya secara rutin berkoordinasi dengan Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung.
Baca Juga: Oded Berterima Kasih Kepada Seluruh Warga, PTM Terbatas di 330 Sekolah Kota Bandung Berjalan Lancar
Bahkan, menurut Elly lagi, pihaknya sudah melakukan simulasi pemadam kebakaran di Lapas Sukamiskin Bandung sekitar dua bulan lalu.
“Hal ini kita lakukan untuk memastikan agar para petugas selalu mengantisipasi, untuk menghindari adanya kebakaran seperti yang terjadi di Lapas Tangerang,” ungkap Elly.
Tak hanya itu, pihak Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung pun terus menambah titik-titik penyimpanan alat pemadam api ringan (APAR) di kompleks lapas.
Sekarang ini terdapat sebanyak 60 APAR, menurut Elly, yang tersedia di beberapa blok hunian narapidan dan kantor.
APAR yang disimpan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin pun, Elly menambahkan, selalu dicek secara berkala untuk memastikan kondisinya siap pakai jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat juga telah menerbitkan surat kepada setiap lapas dan rumah tahanan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban pasca adanya peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang.
Baca Juga: Dalam PTM Terbatas di Kota Bandung, Siswa yang Diizinkan Ikut Hanya 20-50 Persen Saja
Dalam surat bernomor : W11.PK.01.04.01-7421, setiap lapas dan rutan diminta untuk memastikan kesiapan APAR, melakukan pembenahan listrik dengan PLN setempat, melakukan deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.***