news

Jaksa Keukeuh Minta Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya

Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/YouTube PN Jaksel)

GORAJUARA - Nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, ditolak jaksa penuntut umum atau JPU.

Jaksa meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa Mario Dandy dan tetap dihukum 12 tahun penjara.

Saat membacakan replik atas pledoi Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023), jaksa mengungkap berbagai alasan dan pertimbangan.

Baca Juga: Prediksi Skor Borneo FC vs Persita Tangerang BRI Liga 1, Siapa yang Menang?

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Mario Dandy Satriyo," ungkap jaksa saat membacakan replik.

"Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," sambungnya.

Lebih lanjut jaksa menjelaskan, akibat tindak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy tersebut korban David Ozora mengalami cedera otak dan trauma parah.

Baca Juga: Pengorbanan Seorang Kakak yang Membanggakan, Kok Bisa?

"Akibat perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, saksi Shane Lukas, dan saksi anak AG, anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng mendapat cedera otak, traumatik parah," tuturnya.

"Majelis Hakim yang kami muliakan, Saudara Tim Penasihat Hukum yang terhormat, pada intinya kami penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya," imbuhnya.

Baca Juga: Volkswagen Golf GTI A Akhirnya Dirancang Untuk Menjadi Mobil Listrik Pada Tahun 2026

Menurut jaksa, Mario menggunakan penggalan keterangan saksi dan ahli dalam persidangan untuk menyusun nota pembelaan. Dia menilai pleidoi yang disampaikan Mario tak menggambarkan fakta persidangan secara utuh.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum," tukasnya.

 

Tags

Terkini