GORAJUARA - Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora mencurahkan perasaannya di depan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Mario Dandy mengaku dirinya tak berpikir panjang sebelum melakukan peganiayaan pada David Ozora. Dia beralasan menganiaya korban lantaran tak terima pacarnya dilecehkan.
Kini, Mario Dandy merasa menyesal akibat penganiayaan David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2 atau cedera otak.
Baca Juga: 5 Bahan Masker Alami Yang Dapat Menutrisi Kulit Sehingga Akan Membuat Wajah Tetap Segar dan Terawat
"Tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi, seumur hidup sedikitpun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang," ujar Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada bagian lain pembelaannya, Mario Dandy mengaku terkejut dengan besaran nilai restitusi Rp 120 miliar yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya.
“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Mario.
“Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mario mengaku bersedia untuk membayarkan restitusi sesuai dengan kemampuannya. Namun kondisinya saat ini sedang menjalani hukuman ataupun harta.
“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ungkapnya.