news

Mario Dandy Bela Diri di Persidangan, Blak blakan Ungkap Alasan Lakukan Penganiayaan pada David Ozora

Selasa, 22 Agustus 2023 | 16:59 WIB
Ekspresi Mario Dandy saat meminta maaf dihujat di media sosial (Foto: Gorajuara/Kolase tangkap layar Twitter @tolakbigotnkri)

GORAJUARA - Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora mencurahkan perasaannya di depan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Mario Dandy mengaku dirinya tak berpikir panjang sebelum melakukan peganiayaan pada David Ozora. Dia beralasan menganiaya korban lantaran tak terima pacarnya dilecehkan.

Kini, Mario Dandy merasa menyesal akibat penganiayaan David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI) Stage 2 atau cedera otak.

Baca Juga: 5 Bahan Masker Alami Yang Dapat Menutrisi Kulit Sehingga Akan Membuat Wajah Tetap Segar dan Terawat

"Tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi, seumur hidup sedikitpun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat atau rencana, atau pikiran untuk melukai seseorang," ujar Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada bagian lain pembelaannya, Mario Dandy mengaku terkejut dengan besaran nilai restitusi Rp 120 miliar yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya.

“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Mario.

Baca Juga: BRI Liga1: Taktik Persis Solo Menghadapi Tim Kuat di Pertandingan Selanjutnya, Leonardo Medina: Tak Masalah

“Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mario mengaku bersedia untuk membayarkan restitusi sesuai dengan kemampuannya. Namun kondisinya saat ini sedang menjalani hukuman ataupun harta.

“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ungkapnya.

Tags

Terkini