GORAJUARA - Beredar kabar Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT se-ASEAN akan berkumpul bareng di Jakarta. Rencananya acara itu digelar pada 17-21 Juli 2023.
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Intelijen dan Keamanan atau Dirintelkam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya tengah mengecek kebenaran acara LGBT itu.
"Sedang kami cari tahu, benar atau enggak," ucap Hirbak Wahyu Setiawan dihubungi wartawan, Selasa kemarin(12/7/2023) saat dikonfirmasi soal acara LGBT itu.
Namun yang pasti, kata Hirbak, Polda Metro Jaya belum menerima adanya pemberitahuan atau pengajuan izin acara tersebut ke kepolisian. "Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin dan enggak ada pemberitahuan juga," ucap Hirbak.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta pemerintah menolak pertemuan tersebut. Apabila terlaksana berarti melanggar konstitusi negara.
Baca Juga: Usai Poster, Teaser Trailer Film Bob Marley One Love Juga Resmi Dirilis, Simak via Link Berikut
"(Itu) telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan konstitusi terutama Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Anwar Abbas dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023), seperti dikutip dari PMJNews.com.
Lebih lanjut Anwar mengungkapkan, konsekuensi logis dari Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, pemerintah tidak boleh memberikan izin kegiatan pertemuan LGBT se-ASEAN.
"Dari enam agama yang diakui di negeri ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu tidak ada satu pun dari agama tersebut yang mentolerir LGBT," jelasnya.