news

Tenaga Honorer Akhirnya Berubah Jadi PNS Part Time, Segini Gaji yang Didapatkan

Kamis, 6 Juli 2023 | 10:56 WIB
Tenaga Honorer Akhirnya Berubah Jadi PNS Part Time, Segini Gaji yang Didapatkan (Gorajuara/pelitanusantara)

Guspardi juga menegaskan, secara garis besar RUU ASN juga akan mengatur penguatan kelembagaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga: Prediksi Cinta Tanpa Karena, 6 Juli 2023: Ghani Ngamuk Usai Sava Mengalami Kecelakaan, Tuntut Hal Ini

Di samping itu, ia melanjutkan, juga dibahas tentang penguatan sistem merit, digitalisasi pelayanan publik, hingga perencanaan pengadaan ASN dengan memastikan keterlibatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas dan Kementerian Keuangan.

"Jadi sesuai dengan RPJMN pemerintah, misal kita mengembangkan pariwisata, tentu ASN yang direkrut orang yang ahli di bidang itu, begitu juga masalah guru, masalah kesehatan, tentu porsinya menjadi bagian penting dalam grand desain perencanaan penambahan rekrutmen para ASN itu," tutur Guspardi. ***

Halaman:

Tags

Terkini