news

Tenaga Honorer Akhirnya Berubah Jadi PNS Part Time, Segini Gaji yang Didapatkan

Kamis, 6 Juli 2023 | 10:56 WIB
Tenaga Honorer Akhirnya Berubah Jadi PNS Part Time, Segini Gaji yang Didapatkan (Gorajuara/pelitanusantara)

GORAJUARA - Tenaga honorer akhirnya berubah jadi PNS part time, segini gaji yang didapatkan.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Salah satunya adalah mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Film Mantra Surugana Juli Ini Tayang, Catat Jadwal dan Ingat Pesannya!

Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus.

Gaus mengungkapkan jika PPPK Paruh Waktu akan dihadirkan dalam RUU itu untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut rencananya akam diberlakukan pada 28 November mendatang.

Baca Juga: Hentikan Segera Kebiasaan Ini! Berikut 5 Manfaat Berhenti Merokok Bagi Kesehatan

Hal tersebut dibuat untuk agar menjadi solusi supaya tidak kehilangan pekerjaan dan menurunkan pendapatan mereka.

Kebijakan itu sekaligus tanpa menambah beban anggaran pemerintah untuk belanja pegawai demi mengangkat 2,3 juta tenaga honorer hasil verifikasi pemerintah.

Menurut Guspardi, hal tersebut sudah sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: My Nerd Girl Season 2, Hal-Hal Misterius Menjadi Tanda Tanya Sebelum Penayangan Episode 4

Seperti diketahui, Menteri PANRB berjanji akan menyelesaikan status honorer tanpa ada pembengkakan anggaran, PHK massal, dan penurunan pendapatan.

"Ini menjadu win-win solution, kalau paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan full time, jadi meringankan anggaran negara. Di satu sisi para honorer ada kepastian dia bekerja di pemerintahan. Ini bagian dari perubahan yang akan dilakukan di revisi UU ASN," tegas Guspardi seperti dikutip Rabu, 5 Juli 2023.

Halaman:

Tags

Terkini