news

Sang 'Koboi' Ditangkap, Ini Identitas Oknum Pengendara yang Bersikap Arogan di Exit Tol Tomang

Sabtu, 6 Mei 2023 | 19:46 WIB
Tampang 'koboi' atau oknum pengendara arogan saat memakai baju tahanan (Foto: Gorajuara/PMJ News/Fajar)

Usai ditangkap oleh pihak kepolisian, David diancam dengan tiga pasal sekaligus, yakni pasal 352 KUHP dan pasal 335 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.***

Halaman:

Tags

Terkini