news

Mudik Lebaran 2023: Jadwal Pembatasan Angkutan Barang, Lengkap dengan Ruas Jalan yang Tidak Boleh Dilewati

Senin, 17 April 2023 | 19:56 WIB
Simak jadwal pembatasan angkutan barang saat mudik Lebaran 2023 berikut ini (Foto: Gorajuara/Instagram/@kemenpupr)

Baca Juga: PT. Pertamina Training & Consulting Buka Lowongan Kerja hingga Akhir April 2023, Cek Posisi dan Cara Daftarnya

Pembatasan ini diberlakukan pada mobil angkutan barang dengan Jumlah Barang yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Di samping itu, pembatasan juga berlaku untuk mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Peraturan pembatasan ini tidak berlaku untuk mobil barang yang mengangkut BBM dan BBG, hantaran uang, sepeda motor mudik/balik gratis, hewan ternak, bahan pokok dan pupuk.

Demikian jadwal pembatasan angkutan barang, daftar ruas jalan yang memberlakukannya, serta kriteria mobil barang ketika mudik Lebaran 2023 tiba.***

Halaman:

Tags

Terkini